PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja harus mencatatkan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil Pembayaran Berbasis Kinerja pada SRN PPI. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. Baseline Emisi GRK atau tingkat rujukan emisi paling tinggi yang dapat dilakukan; b. target pengurangan emisi; c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; e. laporan Validasi dan laporan Verifikasi; dan f. hasil Pembayaran Berbasis Kinerja.
