PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 47
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Menteri menyusun laporan Offset Emisi GRK tahunan. (2) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perpindahan SPE-GRK dalam negeri; b. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri melalui pencatatan penyesuaian (corresponding adjusment); c. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama; d. Sumber Daya Perubahan Iklim dari mekanisme Offset Emisi GRK; dan e. total pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Offset Emisi GRK. (3) Laporan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.
