PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 46
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penyelenggara NEK yang melaksanakan mekanisme Offset Emisi GRK harus mencatatkan: a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan:
- peta jalan Offset Emisi GRK oleh Menteri Terkait; dan
- penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; b. gubernur mencatatkan:
- peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC; dan
- penetapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; c. bupati/wali kota mencatatkan:
- peta jalan Offset Emisi GRK sesuai dengan kewenangannya pada Sektor NDC: dan
- penerapan Baseline Emisi GRK dan target penyelenggara Offset Emisi GRK; dan d. Pelaku Usaha Offset Emisi GRK mencatatkan:
- data Pelaku Usaha yang memuat inforrmasi: a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan; b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan c) proposal penerbitan PTBAE-PU;
- laporan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan Verifikasi;
- hasil Validasi oleh Validator;
- hasil Verifikasi oleh Verifikator;
- jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK;
- perpindahan SPE-GRK dalam negeri;
- perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat transfer pertama; dan
- hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK;. (2) Operator bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Offset Emisi GRK mencatatkan: a. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon untuk transfer pertama SPE-GRK baik dalam negeri maupun luar negeri; dan b. perdagangan Offset Emisi GRK di bursa karbon pada transaksi akhir, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah SPE-GRK diterbitkan.
