PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 45
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri menyusun laporan Perdagangan Emisi tahunan. (2) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perpindahan Unit Karbon dalam negeri dari PTBAE- PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK; b. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri saat dilakukan pencatatan penyesuaian (corresponding adjustment); c. Sumber Daya Perubahan Iklim dari Perdagangan Emisi; dan d. hasil total pengurangan Emisi GRK dari Perdagangan Emisi. (3) Laporan Perdagangan Emisi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan ke dalam SRN PPI.
