PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 44
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penyelenggara NEK yang terlibat dalam mekanisme
Perdagangan Emisi mencatatkan: a. kementerian/lembaga terkait mencatatkan:
- peta jalan Perdagangan Emisi oleh Menteri Terkait;
- PTBAE pada saat diterbitkan; dan
- data Pelaku Usaha yang menerima PTBAE-PU; dan b. Pelaku Usaha mencatatkan:
- data Pelaku Usaha yang memuat informasi: a) deskripsi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan; b) identitas Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang akan digunakan dalam registri; dan c) proposal penerbitan PTBAE-PU.
- PTBAE-PU;
- hasil transaksi PTBAE-PU;
- rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- hasil capaian pengurangan emisi pada Periode Penaatan pengukuran atas PTBAE-PU;
- hasil Verifikasi oleh Verifikator;
- SPE-GRK;
- perpindahan SPE-GRK dalam negeri maupun luar negeri; dan
- perpindahan hasil capaian pengurangan emisi sesama pemilik PTBAE-PU. (2) Bursa karbon yang terlibat dalam mekanisme Perdagangan Emisi mencatatkan: a. transfer pertama Unit Karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan b. transfer terakhir Unit Karbon pada akhir tahun untuk perdagangan PTBAE-PU, hasil capaian penurunan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK.
