Pasal 41
BAB 6 — PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI PENYELENGGARAAN NEK
(1) Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) disampaikan kepada Verifikator. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan ketentuan: a. kriteria kelayakan yang ditetapkan dalam metodologi yang digunakan telah dipenuhi dengan baik; b. akurasi dan kredibilitas data yang digunakan dalam pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. tidak terdapat pendaftaran ganda di mekanisme sertifikasi lain; dan d. tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui laporan yang paling sedikit memuat: a. ringkasan tentang proses dan ruang lingkup Verifikasi; b. ringkasan tentang hasil Verifikasi dan tingkat keyakinan yang diputuskan; c. rincian tentang anggota tim Verifikasi, tenaga ahli teknis, dan peninjau yang terlibat, serta peran masing dalam kegiatan Verifikasi dan rincian personil yang melakukan peninjauan lapangan; d. temuan hasil tinjauan data sekunder (desk review) dan tinjauan lapangan; dan e. tanggal pembuatan laporan. (4) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan ketidaksesuaian, penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sesuai rekomendasi Verifikator. (5) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan kesesuaian, Verifikator
menerbitkan pernyataan capaian pengurangan Emisi GRK kepada penyelenggara NEK. (6) Penyelenggara NEK harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil Verifikasi diterima. (7) Jangka waktu yang diperlukan dalam melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan bagi penyelenggara NEK dalam melengkapi data untuk klarifikasi.
