Pasal 42
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. (2) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. (3) Pencatatan penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup data dan informasi: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan atas Karbon; dan d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pencatatan penyelenggaraan NEK dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. Validasi laporan perencanaan; dan c. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan. (5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
