Pasal 40
BAB 6 — PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI PENYELENGGARAAN NEK
(1) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (6) dilakukan oleh Validator dan Verifikator. (2) Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; b. memiliki kompetensi sebagai Validator dan Verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam rangka NEK; dan c. tidak memiliki konflik kepentingan berupa keterlibatan langsung ataupun tidak langsung dalam pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan kualifikasi: a. memiliki sertifikat sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA di bidang Validasi dan Verifikasi pengurangan Emisi GRK;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam menangani isu Perubahan Iklim dan mekanisme penyelenggaraan NEK; c. memiliki bukti pendidikan formal di bidang Perubahan Iklim dan/atau pendidikan formal terkait dengan Perubahan Iklim; dan/atau d. memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perubahan Iklim. (4) Validator dan Verifikator harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Validator dan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mencukupi, Validasi, dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI. (6) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) kualifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
