Pasal 39
BAB 6 — PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI PENYELENGGARAAN NEK
(1) Pelaku Usaha dan/atau pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai pelaksana NEK harus melakukan: a. penyusunan dokumen perencanaan; dan b. laporan hasil pelaksanaan. (2) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. data umum pelaksana NEK; b. pengukuran emisi terhadap Baseline Emisi GRK; c. pengukuran target penurunan Emisi GRK dan Serapan GRK; dan d. kebutuhan Sumber Daya keuangan, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Validasi untuk pengendalian mutu. (4) Hasil laporan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan NEK. (5) Pelaksanaan Validasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan hasil pelaksanaan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Verifikasi untuk penjaminan mutu. (7) Laporan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan b. capaian penurunan Emisi GRK dengan membandingkan antara besaran Emisi GRK atau serapan aktual dengan target penurunan Emisi GRK.
