Pasal 34
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengaturan manfaat meliputi: a. penerima manfaat, meliputi:
kementerian/lembaga;
pemerintah daerah;
Pelaku Usaha; dan
masyarakat; dan b. mekanisme pembagian manfaat. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk: a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor; dan/atau b. kegiatan pendukung, terdiri atas:
peningkatan kapasitas institusi;
peningkatan Sumber Daya manusia;
penguatan kebijakan;
penelitian dan pengembangan; dan/atau
penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya. (3) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV; b. penyaluran pendanaan dilakukan oleh BPDLH kepada penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam SRN PPI untuk mengakses penyaluran pendanaan. (4) Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH. (5) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV. (6) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim MRV mempertimbangkan: a. kontribusi pada kinerja pengurangan Emisi GRK, manfaat selain karbon, dan/atau kegiatan pendukung terkait dengan kinerja; b. ketersediaan dan kesiapan operasional perangkat pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk pengurangan Emisi GRK; dan c. kontribusi terhadap pencapaian target NDC. (7) Pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI. (8) Dalam pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan penilaian terhadap proposal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup.
