Pasal 33
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada lingkup nasional, dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang maritim dan investasi; dan b. pada lingkup provinsi, dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan disusun dalam bentuk laporan. (3) Laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Terkait atau gubernur sesuai kewenangannya kepada Menteri.
