PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 32
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dari pemerintah pusat dapat memberikan kepada pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (2) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja setelah ditanda tangani perjanjian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan melalui BPDLH setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
