Pasal 31
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja pada lingkup internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dari: a. internasional kepada pemerintah pusat; atau b. internasional kepada pemerintah daerah provinsi atas persetujuan pemerintah pusat. (2) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan kepada negara maju atau lembaga donor internasional. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, pemerintah pusat dan pemerintah negara maju atau lembaga donor internasional melakukan perjanjian kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu. (5) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja dari internasional kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan usulan kepada pemerintah pusat. (6) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, pemerintah pusat memberikan persetujuan melalui pembuatan perjanjian kerja sama pengurangan Emisi GRK pada Sektor atau Sub Sektor tertentu. (7) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
keputusan konvensi sidang Perubahan Iklim nasional (COP United Nation Framework Convention on Climate Change) Sektor terkait.
