PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 30
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan pada lingkup: a. internasional; b. nasional; dan c. provinsi. (2) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
