PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 29
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau b. hasil verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon, yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
