PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 28
BAB 3 — PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha. (2) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun pedoman umum yang memuat: a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
