Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon; b. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau c. administrasi transaksi karbon. (2) Bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mengenai Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon. (3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terhubung dengan bursa karbon internasional. (4) Pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (6) Perdagangan Karbon melalui bursa karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
