Pasal 35
BAB 4 — PUNGUTAN ATAS KARBON
(1) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan: a. kandungan karbon; b. potensi emisi karbon; c. jumlah emisi karbon; dan/atau d. kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.
