Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 20 ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan telaahan terhadap proposal dan rancangan perjanjian kerja sama Perdagangan Karbon dengan melibatkan Menteri Terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan persetujuan kerja sama luar negeri dalam Perdagangan Karbon.
