Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Perdagangan Karbon dapat dilakukan lintas Sektor. (2) Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri. (3) Perdagangan Karbon Lintas Sektor luar negeri sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim telah tercapai. (4) Perdagangan Karbon Lintas Sektor dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor yang ditetapkan Menteri Terkait. (5) Penetapan kuota Perdagangan Karbon Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan: a. pengutamaan Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang bersangkutan; b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost); c. metodologi pembuktian kinerja Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor yang terlibat; d. hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Tata Laksana Penerapan NEK pada setiap tahun; dan e. perbandingan capaian pengurangan emisi dengan target NDC pada tahun berjalan.
