Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Menteri memberikan otorisasi terhadap perpindahan Unit Karbon ke luar negeri. (2) Untuk memperoleh otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan: a. SPE-GRK yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal; atau b. sertifikat pengurangan emisi yang telah diterbitkan oleh lembaga penerbit sertifikat lainnya yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan telaahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Menteri mengembalikan permohonan kepada Menteri Terkait dan/atau Pelaku Usaha untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (5) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Menteri menerbitkan otorisasi.
