Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
Pemindahan hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. mendapat persetujuan dan otorisasi dari Menteri; b. usaha dan/atau kegiatan berikut kinerja penurunan emisi wajib dicatatkan dalam SRN PPI; c. penyesuaian pencatatan (corresponding adjustment) dilakukan saat transfer pertama di sistem registri internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change dan juga dicatat dalam SRN PPI untuk kesesuaian pencatatan di keduanya; d. Sektor atau Sub Sektor sebagai obyek kerja sama dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bermitra; e. hanya menggunakan GRK dalam satuan ton karbon dioksida equivalen (CO2e) dan sejalan dengan NDC;
f. membayar segala pembiayaan dan pungutan berdasarkan keputusan sesuai dengan keputusan Internasional dibawah Persetujuan Paris; g. berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dapat mengalokasikan biaya dan kegiatan untuk kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; h. menyusun laporan awal, informasi tahunan, dan informasi reguler atas hasil kerja sama; i. kinerja penurunan emisi dihitung berdasarkan Baseline Emisi GRK dan target capaian NDC pada Sub Sektor pertahun dan telah dilakukan penilaian oleh tim ahli yang ditunjuk oleh sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change; dan j. mematuhi persyaratan lain sesuai dengan keputusan konferensi para pihak Persetujuan Paris dan konferensi Perubahan Iklim.
