Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Menteri Terkait dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon luar negeri untuk menghasilkan hasil capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka pencapaian target NDC pada Sub Sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Sebagian hasil capaian penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke negara mitra kerja sama luar negeri sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan mempertimbangkan: a. dalam rangka membantu negara berkembang dalam mencapai target NDC dan peningkatan ambisi; b. biaya pengurangan emisi pada Sektor yang terlibat (abatement cost); dan c. kinerja penurunan emisinya berada di bawah target emisi yang ditetapkan. (3) Dalam hal terdapat kondisi Perdagangan Karbon luar negeri yang tidak mengganggu tercapainya target NDC, dilakukan pengaturan khusus Perdagangan Karbon luar negeri termasuk dalam bentuk kerja sama investasi yang harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar dalam SRN PPI; b. tidak ada transfer Unit Karbon ke NDC negara lain; c. tidak ada klaim atas hasil penurunan emisi dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. tidak dikaitkan dengan target penurunan emisi mitra kerja sama luar negeri. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan protokol Perdagangan Karbon luar negeri oleh Menteri.
