PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal membentuk tim MRV untuk melakukan penelaahan akhir. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi, laporan hasil Verifikasi, DRAM, dan laporan hasil Validasi yang dicatatkan pada SRN PPI.
(3) Berdasarkan hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK.
