PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Pelaku Usaha menyusun laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim setiap Periode Penaatan. (2) Laporan hasil pelaksanaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator. (3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha mencatatkan laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada SRN PPI.
