PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan kerja sama Perdagangan Karbon dengan Pelaku Usaha di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pencapaian target NDC dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan bagi kedua negara. (3) Hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh mitra kerja sama di luar negeri untuk memenuhi NDC setelah mendapat otorisasi dari Menteri.
