Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Dalam hal emisi aktual berada di atas PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, Pelaku Usaha harus melakukan pengimbangan. (2) Pengimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan membeli Unit Karbon dari Pelaku Usaha lain. (3) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, Unit Karbon dapat diperdagangkan dalam negeri antar Pelaku Usaha dalam Sub Sektor atau sub Sub Sektor yang memiliki Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang sama. (4) Dalam hal emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK. (5) Pelaku Usaha yang memiliki SPE-GRK dapat melakukan Perdagangan Karbon dalam negeri, luar negeri, atau lintas Sektor.
