Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang: a. tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK; b. surplus emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline Emisi GRK yang ditetapkan; atau
c. defisit emisi, dalam hal hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline Emisi GRK yang ditetapkan. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya MENETAPKAN Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi. (3) Penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku usaha dapat menjual surplus emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak lain. (5) Dalam hal terjadi defisit emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha dapat melakukan pengimbangan atas selisih emisi dengan membeli dari Pelaku Usaha yang memiliki surplus emisi.
