Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Dalam melaksanakan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pelaku Usaha melakukan pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan dengan menggunakan metodologi yang: a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau c. disepakati oleh negara pihak United Nations Framework Convention on Climate Change. (2) Berdasarkan hasil pengukuran emisi aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyusun laporan pelaksanaan PTBAE-PU yang memuat paling sedikit: a. pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan b. pengukuran sisa Batas Atas Emisi GRK pada saat Periode Penaatan dengan melakukan pengurangan antara nilai Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi dengan emisi aktual. (3) Laporan pelaksanaan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator untuk menjamin mutu data hasil emisi aktual dan memastikan
jumlah sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan. (4) Verifikator menyampaikan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaku Usaha. (5) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit: a. emisi aktual berada di atas PTBAE-PU; atau b. emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU. (6) Sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan: a. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU; atau b. penyimpanan. (7) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah tahun penaatan. (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota emisi tidak dapat diperdagangkan kembali.
