Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. (2) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh: a. dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan; b. unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari; dan c. unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (3) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan polisi kehutanan. (3) Hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari.
