PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG TERCANTUM DALAM...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 15); dan b. Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
