Pasal 12
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berupa SATS-LN. (2) SATS-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (3) Persyaratan untuk menerbitkan dokumen SATS-LN peredaran luar negeri HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES dalam negeri pemohon; b. rekapitulasi mutasi atau asal-usul HHK Apendiks CITES pemohon; dan c. rekomendasi kepala unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(4) Tata cara peredaran dan penerbitan dokumen SATS-LN HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
