Pasal 11
BAB 3 — PEREDARAN
(1) Peredaran luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan peredaran HHK Apendiks CITES untuk kepentingan pemanfaatan ke luar negeri. (2) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Dokumen Angkutan HHK Apendiks CITES. (3) Selain dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri juga harus dilengkapi dokumen V-legal atau Lisensi Flegt. (4) Peredaran HHK Apendiks CITES luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri. (5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk mengedarkan HHK Apendiks CITES luar negeri untuk tujuan komersial.
