PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM dengan tembusan kepada gubernur setiap triwulan dan berakhirnya tahun anggaran.
