PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala Satker menyusun laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan yang meliputi aspek: a. manajerial; dan
b. akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. laporan barang milik negara; dan f. catatan atas laporan keuangan. (4) Tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
