PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi atas pelaksanaan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan setiap semester. (2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan: a. realisasi capaian keluaran; dan b. kesesuaian kegiatan dengan Rencana Rinci, RKP, dan Renja Kementerian. (3) Kepala BRGM menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar bagi Kementerian dalam merumuskan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran tugas pembantuan tahun selanjutnya.
