Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi wilayah I, wilayah II, dan wilayah III mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, pelaksanaan inventarisasi kearifan lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan lingkungan, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan penyediaan data dan informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
