PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan,
kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi.
