Pasal 9
BAB 3 — PENYIMPANAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Kriteria desain fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. fasilitas penyimpanan berupa bangunan paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah non-B3 yang disimpan;
desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah non-B3 dari hujan dan tertutup;
memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara;
lantai kedap air; dan
bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah non-B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah non-B3; b. fasilitas penyimpanan berupa silo paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan bawah;
mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan, atau gaya angkat (up lift); dan
material silo terbuat dari bahan yang mampu menahan tekanan tinggi; c. fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah (waste pile) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
memiliki saluran drainase di sekeliling waste pile yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air;
memiliki tanggul di sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah non-B3 keluar dari area penyimpanan; dan
memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pile yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah; dan d. fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 berupa waste impoundment paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment untuk menghindari terjadinya luapan air;
memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasal dari area Limbah non-B3 yang disimpan; dan
memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) fasilitas waste impoundment yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.
