PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 8
BAB 3 — PENYIMPANAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. bebas banjir; b. mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk; dan c. terletak di dalam area penguasaan Penghasil Limbah non-B3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. (2) Dalam hal lokasi fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 tidak memenuhi kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
