Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah non-B3. (2) Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6634); dan b. Limbah non-B3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. (3) Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
