Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 4. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3. 5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6. Penghasil Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah non-B3. 7. Pemanfaat Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah non-B3. 8. Pemanfaat Langsung Limbah non-B3 adalah pihak lain yang memanfaatkan satu jenis Limbah non-B3 secara langsung dalam proses produksi dan/atau kegiatannya. 9. Penimbun Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah non-B3. 10. Pengurangan Limbah non-B3 adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah non-B3 yang dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan. 11. Penyimpanan Limbah non-B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah non-B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah non-B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah non-B3 yang dihasilkannya. 12. Pemanfaatan Limbah non-B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah non-B3 menjadi produk yang dapat digunakan kembali dengan cara yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
- Penimbunan Limbah non-B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah non-B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
- Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3 adalah fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
- Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah non-B3.
