PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja BPKHTL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
