PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 42
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
