PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT- II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1209) sepanjang mengatur mengenai Penyelamatan Jenis Satwa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
