PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 41
BAB 4 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil kegiatan pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
