PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN DAN KLASIFIKASI SATWA
(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. penilaian dan klasifikasi awal; b. penilaian kondisi medis dan perilaku; dan c. rekomendasi. (2) Dalam hal Satwa secara fisik dan perilaku layak untuk dilepasliarkan dapat dilakukan penilaian cepat.
