PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN DAN KLASIFIKASI SATWA
(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penyelamatan Jenis Satwa yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (2) Pedoman tata cara pembentukan tim Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
