PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN DAN KLASIFIKASI SATWA
Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.
