PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENENTUAN DAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil penghitungan jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup pada setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam Peta Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kedudukan dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (3) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
